Saturday, October 14, 2017

8 Syarat Fasilitas Properti Rumah yang Dapat Dijadikan Kantor untuk Pebisnis Pemula

Anda tinggal di Bandung dan berminat membuka usaha di rumah kontrakan di Bandung? Membuka usaha di rumah kontrakan memang dapat meminimalisir budget daripada sengaja menyewa ruko (rumah toko). Tapi tahukan Anda, bahwa rumah tinggal tidak diperbolehkan untuk dijadikan kantor atau tempat usaha? Anda perlu ‘memutihkan’ terlebih dahulu IMB yang semula diperuntukkan bagi rumah tinggal menjadi ruko. 

Usaha ‘memutihkan’ IMB tidak perlu dilakukan jika mencakup praktik keahlian gabungan (notaris, dokter, pengacara), usaha pelayanan (warung untuk berjualan), dan kegiatan sosial (yayasan). Nah untuk Anda yang sudah memulai usaha seperti di atas, Anda perlu tahu fasilitas-fasilitas yang harus ada sebagai pemenuhan syarat properti rumah diubah menjadi kantor usaha. Apa sajakah fasilitas tersebut? Berikut ulasannya. 

Rumah Kontrakan Di Bandung

Izin Usaha
Ijin pokok berupa SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan HO (Hinder Ordonantie/Izin Gangguan Lingkungan) wajib diurus ke Dinas Perdagangan setempat melalui RT, RW, dan kepala desa setempat jika Anda membuka usaha selain dari 3 jenis usaha yang disebutkan di atas. Pemilik rumah kontrakan di Bandung cukup memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Lantai Bertingkat
Kondisi properti harus bagus, boleh 2-3 lantai yang sesuai peruntukannya. Pastikan kerusakan yang terjadi sebelum Anda memulai pindahan. Lantai bertingkat membantu Anda membagi lokasi, seperti lantai bawah untuk tempat usaha, sedangkan lantai atas untuk tempat tinggal. Jika berlantai 3, Anda dapat memanfaatkan loteng untuk menjemur pakaian atau gudang sementara.

Luas Rumah Memadai
Luas bangunan 300 m² di atas tanah dengan luas 500 m² sudah cukup untuk dijadikan tempat usaha. Perhatikan pula peruntukan tiap sudutnya dan tempatkan barang seefisien mungkin agar barang maupun dokumen lebih mudah dicari. Sisa lahan (di luar bangunan) guanakan sebagai lahan parkir. Penggunaan terhadap lantai dasar yang diperkenankan pun tercantum dalam Keputusan Gubernur No. Bd.3/24/19/1972.

Banyak Ruang
Rumah yang difungsikan sebagai kantor atau tempat usaha tentu harus memiliki cukup banyak ruang dan lebih banyak daripada rumah yang dijadikan tempat tinggal saja. Jika Anda tinggal bersama rekan-rekan sesama pendiri usaha, 4 kamar tidur dan 3 kamar mandi dalam kontrakan bertingkat Anda sudah cukup memadai dan memenuhi kebutuhan penghuninya.
Saat Anda menyewa, biasanya rumah dalam keadaan minim furnitur. Nah Anda tidak perlu menambah banyak furnitur pribadi mengingat Anda pun memerlukan banyak ruang untuk menyimpan barang-barang kantor yang menunjang usaha Anda di rumah kontrakan.

Daya Listrik Memadai
Ketersediaan listrik merupakan kebutuhan pokok untuk bentuk usaha apapun. Nah listrik 2200 Watt sudah cukup memenuhi kebutuhan rumah kontrakan Anda. Jika usaha Anda berupa fotokopi, warnet dan lainnya yang memerlukan banyak pasokan listrik, tak ada salahnya Anda menganggarkan dana untuk membeli diesel. Terutama untuk lokasi yang sering terjadi pemadaman listrik, antisipasi dengan diesel ini.

Fasilitas Tambahan
Carport dan garden merupakan fasilitas tambahan yang cukup penting untuk usaha Anda. Misalnya usaha kargo yang memiliki mobilitas dan distribusi tinggi yang mengharuskan adanya kendaraan, maka keberadaan garasi, parkir atau carport menjadi sebuah keharusan agar kendaraan yang menyokong usaha Anda tidak menganggu atau membuat kemacetan di sekitar rumah kontrakan.
Keberadaan garden (kebun) merupakan bonus tambahan yang dapat Anda gunakan sebagai tempat istirahat siang atau gudang sementara. Tapi usahakan untuk tidak merusak kebun yang telah dirawat pemiliknya.

Lokasi Strategis
Pastikan lokasi rumah kontrakan yang Anda sewa, usahakan letaknya strategis dan memungkinkan usaha Anda berkembang dan maju pesat. Sebelum Anda menjatuhkan pilihan, lakukan survei lokasi dan survei pasar, tempat yang ramai konsumen dan usaha yang paling dibutuhkan di tempat tersebut. Buat list yang terdiri dari banyak lokasi pilihan, lalu tentukan salah satunya.

Aman
Kondisi lingkungan yang strategis memang seringkali ramai dan tidak menutup kemungkinan untuk penjahat beraksi di sekitarnya. Namun ada hal lain yang harus diperhatikan penyewa, yaitu keamanan properti dan furnitur yang digunakan. Pastikan kondisi bangunan layak untuk dijadikan tempat tinggal sekaligus usaha dan tidak menimbulkan bahaya bagi Anda. 

Jika ada bagian properti yang retak, maka harus segera beritahu pemilik untuk segera memperbaiki atau merenovasinya. Sedangkan untuk usaha yang rawan terkena sambaran petir seperti rentalan komputer, warnet, dan sejenisnya, maka akan lebih baik jika memasang alat penangkal petir untuk tindakan waspada.

Demikian 8 syarat fasilitas properti rumah yang dapat dijadikan kantor atau tempat usaha untuk pebisnis pemula. Sementara itu, syarat-syarat lainnya untuk rumah kontrakan di Bandung yang Anda sewa bisa disesuaikan dengan jenis usaha yang akan Anda rintis. Jadi, selamat berbisnis!

No comments:

Post a Comment