Sebagai warga negara yang patuh dengan hukum di Indonesia pasti anda sering mendengar surat kelakuan baik. Surat ini sendiri merupakan surta keterangan catatan kepolisian, yang merupakan pembaharuan dari surat keterangan kelakuan baik. Catatan keterangan kepolisian ini adalah surat yang berisi kelakuan seseorang dalam berbuat kejahatan, dimana dalam surat tersebut akan tercatat jika anda pernah melakukan suatu kejahatan, dan jika anda tidak pernah melakukan kejahatan pun akan ada keterangannya, sehingga keterangan tidak dapat dimanipulasi. Surat ini diterbitkan oleh polri dimana dalam mempunyai masa berlaku selama 12 bulan. Mengapa anda harus mempunyai surat tersebut? Pasti anda mengetahui bahwa menjadi pegawai negeri merupakan hal yang diimpikan semua orang. Dan untuk menjadi pegawai negeri syarat yang harus anda siapkan salah satunya adalah surat keterangan tersebut. Sehinga anda harus mendapatkannya segera mungkin.
Adapun cara dapatkan surat kelakuan baik adalah sebagai berikut :
1. Anda harus menyiapkan surat pengantar dari desa anda yang diketahui oleh kepala desa.
2. Anda harus menyiapkan fotokopi KTP atau kartu tanda penduduk anda yang masih berlaku.
3. Atau anda bisa menyiapkan fotokopi SIM atau surat izin mengemudi yang masih berlaku sebagai identitas anda.
4. Anda harus menyiapkan fotokopi KK atau kartu keluarga anda yang masih berlaku atau terbaru.
5. Anda harus menyiapkan fotokopi akte kelahiran anda.
6. Anda harus menyiapakan pas foto dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan foto terbaru.
Inilah syarat yang harus anda siapkan untuk dapatkan keterengan kelakuan baik. Setelah semua syarat tersebut lengkap anda dapat langsung pergi ke kantor polisi terdekat untuk mengambil formulir pengajuan catatan kepolisian dan mengisi semua data yang disediakan dengan benar dan asli. Dan setelah itu dari pihak kepolisian akan meminta anda untuk menempelkan sidik jari anda sebagai tanda bukti bahwa surat tersebut merupakan asli kepemilikan anda.
Karena keterangan ini merupakan surat yang penting dalam membantu anda mendapatkan dan memenuhi syarat melamar pekerjaan, maka anda juga harus memperhatikan kelakuan dan perbuatan anda. Jangan sampai anda tercatat pernah melakukan suatu kejahatan yang kejahatan tersebut menyangkut kepolisian, karena hal ini tentu saja akan merepotkan anda ketika anda ingin dapatkan SKCK dan mengajukannya. Ini merupakan salah satu upaya dari pemerintah untuk meminimalisir terjadinya kejahatan bagi semua masyarakat agar negara Indonesia tetap aman dan sejahtera, walaupun mungkin tetap ada seseorang yang masih berani melakukan kejahatannya, namun hal itu masih dapat terkontrol oleh pihak yang bersangkutan yang menangani masalah hukum di Indonesia.
Surat ini mempunyai masa berlaku selama 12 bulan, sehingga anda harus memperpanjang masa berlaku keterangan tersebut dengan cara melakukan perpanjangan masa berlaku. Untuk memperpanjang masa berlaku Anda dapat menyiapkan syarat seperti halnya syarat membuat SKCK sendiri. Adapun syarat untuk memperpanjang masa berlakunya yang perlu anda siapkan adalah sebagai berikut:
1. Anda harus menyiapkan catatan kepolisian lama yang asli yang telah habis masa berlakunya yakni selama 1 tahun atau 12 bulan.
2. Anda harus menyiapkan fotokopi KTP atau kartu tanda penduduk anda yang masih berlaku.
3. Atau anda bisa menyiapkan fotokopi SIM atau surat izin mengemudi yang masih berlaku sebagai identitas anda.
4. Anda harus menyiapkan fotokopi KK atau kartu keluarga anda yang masih berlaku atau terbaru.
5. Anda harus menyiapkan fotokopi akte kelahiran anda.
6. Anda harus menyiapakan pas foto dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar dengan foto terbaru.
7. Anda harus mengisi formulir perpanjangan keterangan yang telah disediakan di kantor polisi.
Inilah syarat yang harus anda siapkan jika anda ingin memperpanjang masa berlaku surat anda. Namun perlu anda ketahui bahwa kepolisian atau polsek sekarang ini tidak menerbitkan yang digunakan untuk kepentingan tertentu yaitu :
a. Untuk kepentingan melengkapi syarat menjadi PNS.
b. Untuk kepentingan yang bersifat antar negara
c. Untuk pembuatan visa.
Dengan syarat yang utama adalah polsek penerbit keterangan tersebut sesuai dengan alamat KTP atau SIM pembuat atau pemohon. Hal ini tentu saja sudah tercantum dalam ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia sehingga harus dipatuhi oleh semua masyarakat. Dalam memperpajang masa berlaku catatan keterangan kepolisian ini juga diberlakukan tarif perpanjangan yang sudah ditetapkan sejak tahun 2010 yang lalu, dimana tarif tersebut yang dikenakan adalah sebagai berikut:
1. Untuk sidik jari dikenakan tarif sebesar Rp. 10.000
2. Untuk proses administrasi dikenakan tarif sebesar Rp. 10.000
Surat ini juga dapat memberikan keuntungan bagi anda yang ingin melangsungkan pernikahan yang calon mempelai pria atau wanitanya adalah seoarang anggota polri atau TNI. karena hal ini sudah menjadi syarat wajib untuk melampirkan data diri sebagai syarat yang harus dipenuhi. Sehingga jangan sampai anda lupa membuatnya karena hal ini akan merepotkan anda ketika anda berjodoh dengan anggota TNI atau polri karena untuk medapatkan ini sendiri sangat mudah dan sudah dimiliki oleh anda sejak mulai membawa KTP atau kartu tanda penduduk. Karena surat ini merupakan surat penting yang berisi catatan kelakuan seseorang dalam berbuat kejahatan, dimana dalam surat tersebut akan tercatat jika anda pernah melakukan suatu kejahatan, dan jika anda tidak pernah melakukan kejahatan pun akan ada keterangannya, sehingga keterangan dari kepolisian ini tidak dapat dimanipulasi atau ditiru.
Catatan dari Lembaga keamanan pemerintah ini juga dapat digunakan bagi anda yang ingin mendaftarkan diri sebagai perangkat desa karena seorang perangkat desa juga harus bersih dari catatan kejahatan agar masyarakat yang dipimpinnya juga patuh akan hukum yang sudah ditetapkan. Untuk cara dapatkan keterangan baik dari kepolisian yang mudah menjadi faktor utama anda harus membuatnya sebelum anda terjun di masyarakat, agar anda dapat mempunyai bukti bahwa anda tidak pernah melakukan tindak kriminal atau suatu kejahatan. Selain itu, surat ini juga dapat digunakan sebagai syarat untuk mendirikan usaha anda, karena usaha merupakan hal yang penting untuk menunjang kehidupan anda sehingga dalam mendirikan usaha anda harus melengkapi syarat yang diperlukan karena usaha berkaitan dengan masalah keuangan dan juga lingkungan sehingga tidak lepas dari yang namanya tindak kejahatan. SKCK juga menjadi syarat untuk anda jika ingin mendapatkan buku pelaut, buku pelaut ini mirip dengan paspor yang dikeluarkan resmi oleh negara, buku pelaut ini berisi identitas para pelaut yang sedang menempuh perjalanan mengarungi laut untuk berbagai kepentingan, salah satunya adalah untuk kepentingan bisnis negara maupun bisnis perorangan yang tidak bertentangan dengan hukum negara, buku pelaut juga merupakan data perjalanan kerja para pelaut. Inilah informasi mengenai cara dapatkan keterangan kelakuan baik serta berbagai keuntungan dari surat keterangan catatan kepolisian. Jangan lupa patuhilah hukum Indonesia.
No comments:
Post a Comment